Retno Seret Kadisdik ke PTUN, Ahok: Bukan Gugat Saya Ini!
Rabu, 5 Agustus 2015 - 15:09 WIB
Sumber :
- Fajar GM
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ahok mengatakan, gugatan itu tidak terkait langsung kepada dirinya selaku Gubernur DKI. Gugatan tersebut terkait surat keputusan (SK) yang mengatur pemecatan Retno yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.
Baca Juga :
Ahok: Apa yang Mau Retno Gugat ke Saya?
Kuasa hukum Retno mengatakan gugatan tersebut merupakan jalan terakhir Sekretaris Jenderal Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) itu setelah surat keberatannya kepada Gubernur, dan aduannya ke Ombudsman tidak membuahkan hasil.
Meski tak mempermasalahkan gugatan, Ahok tetap membela Kadisdik DKI dengan mengatakan bahwa surat pemberhentian Retno yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2015, tak memiliki cacat hukum sehingga tak patut untuk dipermasalahkan, apalagi hingga ke PTUN. "Prosedur Kadis Pendidikan memberhentikan Retno sudah benar," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kuasa hukum Retno mengatakan gugatan tersebut merupakan jalan terakhir Sekretaris Jenderal Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) itu setelah surat keberatannya kepada Gubernur, dan aduannya ke Ombudsman tidak membuahkan hasil.