Empat Saksi Baru Diperiksa Polisi Terkait Suap Dwelling Time
Selasa, 4 Agustus 2015 - 15:26 WIB
Sumber :
- Reza Fajri
VIVA.co.id
- Polisi kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi suap bongkar muat peti kemas
Dwelling Time
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 12 saksi dan menetapkan lima tersangka.
"Saksi akan kita panggil lagi, ada empat saksi tambahan yang dipanggil hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Agustus 2015.
Baca Juga :
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
"Saksi akan kita panggil lagi, ada empat saksi tambahan yang dipanggil hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Agustus 2015.
Keempat saksi tersebut, kata Iqbal, merupakan saksi dari internal dan eksternal. "Tiga dari internal Kementerian Perdagangan khususnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan satu dari eksternal," kata Iqbal.
Sementara itu, Iqbal mengungkapkan, untuk melengkapi bukti kasus dugaan suap yang bernilai ratusan miliar itu, tim Satgasus Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2015, telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag.
Ada beberapa ruangan pejabat terkait yang digeledah untuk menemukan alat-alat bukti yang berkorelasi atas dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi. "Masih di analisa dokumen apa saja, tidak bisa sebutkan disini," kata Iqbal.
Penyidik Polda Metro Jaya tidak mau sendirian mengungkap kasus ini, karena itulah, penyidik akhirnya memutuskan untuk menggandeng instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita belum menemukan aliran-aliaran dana kemana, saat ini sedang kita lakukan penyelidikian. Tentunya kemarin sudah saya sampaikan kita menggandeng institusi lain seperti PPATK," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini sudah menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan. Hingga kini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (kini nonaktif), tersangka lainnya adalah IM, M, MU.
Terakhir, polisi menetapkan L sebagai tersangka, L diduga sebagai importir, kelimanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keempat saksi tersebut, kata Iqbal, merupakan saksi dari internal dan eksternal. "Tiga dari internal Kementerian Perdagangan khususnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan satu dari eksternal," kata Iqbal.