Polisi Periksa 14 Saksi Kematian Evan Saat MOS
Selasa, 4 Agustus 2015 - 14:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id
- Kepolisian Resor Kota Bekasi memeriksa belasan orang sebagai saksi kematian Evan Christoper Situmorang, siswa baru SMP Flora, Pondok Ungu Permai yang tewas usai menjalani Masa Orientasi Siswa (MOS).
Kapolres Bekasi Kota, Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pemeriksaan berlangsung secara marathon, belasan orang yang dipanggil, menjalani serangkaian pemeriksaan sesuai dengan apa yang diketahui seputar dugaan tindak kekerasan yang dialami Evan saat pelaksaan MOS.
"Masih kita lidik. Sudah 14 orang sudah kita periksa," ujar Daniel kepada
VIVA.co.id.
Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Daniel menjelaskan, 14 saksi tersebut berasal dari pengaar di SMP Flora, panitia pelaksana MOS, dokter yang memeriksa Evan, keluarga Evan dan tetangga Evan. "Nanti kalau sudah keluar (hasil penyelidikannya) kita beritahu," kata Daniel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, jika ada unsur kelalaian dalam kematian Evan, polisi akan memberikan pasal 359 mengenai kelalaian.
"Sedang dilakukan penyelidikan. Ada atau tidak tindak pidana. Kalau lalai bisa dikenakan pasal 359 mengenai kelalaian, tapi kita belum bisa memberlakukan pasal tersebut kepada siapa," ujar Iqbal di Markas Polda Metro Jaya.
Jose Situmorang, ayah korban, pada Minggu, 2 Agustus 2015, mengatakan waktu perpeloncoan di SMP Flora, yang berada di Pondok Ungu, Bekasi, itu berlangsung selama empat hari, antara 6-9 Juli.
Baca Juga :
Mengintip MOS Tanpa Kekerasan di Jakarta Pusat
Baca Juga :
Bukan Susu! 1 dari 4 Balita di Jakarta dan Jawa Barat Konsumsi Kental Manis Setiap Hari, Ini Bahayanya
Mendikbud Rumuskan Sanksi Tegas Praktik Kekerasan MOS
"Secara umum aturannya jelas dilarang. Tapi, kita buat aturan tegas."
VIVA.co.id
7 Agustus 2015
Baca Juga :