DKI Seragamkan Tarif Parkir On-Street

Parkir sembarangan, mobil diangkut dengan alat berat
Sumber :
  • VIVAnews/ Erick Tanjung
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif yang berlaku seragam bagi parkir
on-street
di seluruh wilayah Ibu Kota.


Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Parkir, tarif untuk parkir
on-street
Mimpi Insentif Mobil Hybrid Bakal Terwujud, Menperin: Efektif Tahun Depan
adalah Rp5.000 untuk kendaraan mobil, dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Kotak Rayakan 20 Tahun Bermusik dengan Konser yang Luar Biasa

"Sesuai Peraturan Gubernur, tarif itu diberlakukan hanya sekali kepada para pemilik kendaraan," ujar Sunardi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 3 Agustus 2015.
Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025


Peraturan itu mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2015.


Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan besaran tarif parkir yang ditentukan telah diatur dalam Pergub. Penerapan Pergub itu dilakukan sebagai langkah awal sebelum DKI memasang alat Terminal Parkir Elektronik di lokasi-lokasi parkir on-street.


Sebelumnya, DKI telah memasang Terminal Parkir Elektronik di tiga lokasi, masing-masing berada di Jalan Agus Salim (Jalan Sabang), Jalan Faletehan, dan Jalan Kelapa Gading.


Layaknya di ketiga lokasi itu, bila telah dipasangi alat Terminal Parkir Elektronik, tarif parkir yang diterapkan di lokasi-lokasi yang memberlakukan tarif parkir sesuai Pergub, akan berubah menjadi tarif parkir progresif. "Kita ingin semua jalan pakai alat Terminal Parkir Elektronik," ujar Ahok.


Sebagai informasi, beberapa lokasi parkir
on-street
di Jakarta antara lain Jalan Juanda, Jalan Lapangan Banteng, dan kawasan Tanah Abang. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya