Kasus Dedi Tukang Ojek, Polda Metro: Tidak Ada Salah Tangkap
Minggu, 2 Agustus 2015 - 21:39 WIB
Sumber :
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal menilai terlalu dini menyimpulkan pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dalam menangkap pelaku pengeroyokan di Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Iqbal tetap yakin penangkapan dan penahanan tukang ojek bernama Dedi sudah sesuai prosedur. Dia membantah polisi telah melanggar hukum karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Dedi tak bersalah alias korban salah tangkap dalam kasus pengeroyokan.
"Dalam perkara tersebut ada 8 tersangka, dan penyidik berkesimpulan D menjadi salah satu tersangka. Proses penyidikan melalui
lawyer-nya,
D sudah melakukan praperadilan, tetapi praperadilan menolaknya. Upaya paksa penyidik sudah sah, artinya tidak ada salah tangkap," kata Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Agustus 2015 Meskipun Pengadilan Tinggi telah memutus tak bersalah, Iqbal mengatakan Kejaksaan masih bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas Dedi.
"Kelengkapan berkas penyidikan telah dikirim ke jaksa penuntut umum. Setelah di pengadilan vonis dua tahun, dan melakukan banding yang bersangkutan bebas di PTUN. Tetapi masih ada upaya hukum, bahwa jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Jadi upaya hukum belum final," paparnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengerahkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan untuk investigasi atas tindakan penyidik Polres Jakarta Timur yang telah menangkap Dedi.
"Untuk mengklarifikasi tentang ini, Polda Metro sudah menurunkan Propam untuk investigasi benar atau tidak (penangkapan). Jangan takut kalau kami ada pelanggaran disiplin," ujarnya
Seperti diketahui, Dedi ditangkap anggota polisi dengan tuduhan ikut mengeroyok supir angkot di sekitar PGC Cililitan pada Kamis 18 September 2014 malam. Lalu pada Kamis 30 Juli 2015 Dedi divonis tidak bersalah dan dapat bebas dari penjar
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kelengkapan berkas penyidikan telah dikirim ke jaksa penuntut umum. Setelah di pengadilan vonis dua tahun, dan melakukan banding yang bersangkutan bebas di PTUN. Tetapi masih ada upaya hukum, bahwa jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Jadi upaya hukum belum final," paparnya.