Polisi Tangkap 31 Warga Tiongkok di Penjaringan

Ilustrasi penipuan menggunakan telepon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Polres Jakarta Utara bersama Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menjaring 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. 31 WNA tersebut ditangkap di kompleks Bukit Golf Mediterania, Jalan Johar Golf Raya nomor 32, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 31 Juli 2015.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

Selain mengamankan 31 WNA Tiongkok, petugas gabungan juga menemukan sabu seberat 1,49 gram dan tidak memilik dokumen yang sah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Susetio Cahyadi, menjelaskan pihaknya sudah melakukan penelusuran sejak subuh.

Stasiun Berita BBC Jadi Korban Serangan Siber

”Informasi adanya kegiatan yang mencurigakan tak jauh, tak bukan berkat laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak keimigrasian, dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Susetio ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 31 Juli 2015.

Saat ini, kata Susetio, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, mereka ini dugaan sementara akan melakukan kejahatan cyber crime lintas negara.

Ongen Paonganan Layak Dimaafkan Presiden

"Seperti temuan-temuan WNA ilegal sebelumnya, mereka ini hanya menumpang aksi kejahatan di Indonesia, untuk korbannya adalah warga Tiongkok sendiri. Dari penjaringan ditemukan kertas rekapan dan rekaman, semua nomor telepon tujuan Tiongkok. Ada dugaan ini cyber crime,” katanya.

Perihal ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 1,49 kilogram, Susetio menjelaskan barang haram tersebut ditemukan di bawah tempat tidur salah satu WNA tersebut.

”Ini masih diselidiki terus. Kami temukan di lantai II dan disembunyikan di dalam tempat tidur,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian dan imigrasi pun menyita beberapa laptop, router, modem, kertas rekapan nomor telepon asing, handy talky dan alat rekaman.

Susetio menjelaskan, 31 WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia sejak 10 Juli 2015.

”Kita nanti koordinasi dengan kepolisian di negara asal mereka. Nah biasanya nanti perwakilan dari kami mengawal mereka untuk diserahkan ke kepolisian di sana,” ujarnya.


WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Polda sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016