Korban Salah Tangkap Bebas, Polisi: Enggak Masalah
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Timur angkat bicara terkait kasus tukang ojek yang dibebaskan pengadilan pada kasus pengeroyokan seorang sopir angkot hingga tewas.
Dibebaskannya sang tukang ojek, menurut polisi sah-sah saja sebagai bagian dari hak warga negara menempuh upaya hukum lanjutan atau banding.
"Dia banding tidak terbukti? Sah-sah saja, itu adalah upaya hukum masyarakat, hak masyarakat untuk membela diri. Enggak masalah. Dia banding (pengadilan sebelumnya) dan mungkin ada novum atau bukti baru," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq, Jumat 31 Juli 2015.
Umar mencontohkan, pada kasus pengeroyokan, pelakunya tentu melibatkan banyak orang atau lebih dari satu orang dengan peran tiap orang yang berbeda. Oleh karenanya, dirinya belum mau menyimpulkan bahwa penyidik polres pada saat itu melakukan perbuatan salah tangkap.
Sebab, penyidik pada saat itu tentu telah melakukan proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan dan diteliti jaksa kemudian dinyatakan lengkap. Selain itu, putusan bebas sang tukang ojek itu belum bersifat mengikat.
"Jadi menanggapi kasus tersebut, belum tentu penyidik salah, sepanjang putusannya belum inkracht. Kan masih ada ke tingkat kasasi, atau peninjauan kembali, sampai punya kekuatan hukum yang tetap," ujar Umar.
Seperti diketahui, Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang. Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya.
Namun, karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia pun dikeroyok sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas. Tujuh hari setelahnya, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu.
Pelaku diketahui bernama Dodi yang berprofesi sebagai sopir angkot. Namun, bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi. Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. Kendati demikian, Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH.
Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.