Ahok Beri Kesempatan Kedua Bagi Pejabat yang Turun Jabatan
Jumat, 31 Juli 2015 - 11:48 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata tidak sekejam yang dibayangkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) Jakarta. Buktinya, Pemprov DKI memberikan kesempatan kedua bagi para pejabat atau PNS yang tidak lolos naik jabatan ataupun yang terpaksa mengalami penurunan jabatan
Sesuai dengan arahan Gubernur Ahok, posisi pejabat ini terbuka bagi mereka yang memang ingin mendudukinya dan memiliki kualifikasi yang bagus. Untuk pejabat yang kemarin tidak lulus tes akan ditanya kembali dimana minta mereka dan akan disesuaikan dengan tes lanjutan baik tes akademis maupun psikotest," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, Jumat 31 Juli 2015 di Gedung Balai Kota Blok G lantai 22, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, pagi ini Saefullah melantik sebanyak 30 orang pejabat eselon 3 baru, hasil dari rotasi, pengangkatan, maupun penurunan posisi atau pangkat. Ke-30 orang tersebut adalah mereka yang lulus tes dan berhasil menduduki jabatan sebagai kepala bidang, wakil kepala, kepala sekretariat dan beberapa posisi lainnya yang merupakan pejabat administrator.
"Proses promosi, rotasi dan mungkin
Baca Juga :
Ahok Pastikan Copot Sekwan DPRD DKI Hari Ini
Tidak hanya itu, Saefullah mengaku Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan perampingan organisasi yang ada untuk menekan angka belanja pegawai. Dikatakan Sekda, perampingan yang dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur maupun Wakil Gubernur.
"TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percapatan Pembangunan) akan dibubarkan kalo SKPD sudah bagus, bagian penanaman modal juga akan dibubarkan. Selain itu posisi Wakil lurah dan Wakil Camat walaupun masih ada dalam struktur tetapi sekarang sudah tidak ada karena dianggap tidak efisien," kata Saefullah. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tidak hanya itu, Saefullah mengaku Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan perampingan organisasi yang ada untuk menekan angka belanja pegawai. Dikatakan Sekda, perampingan yang dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur maupun Wakil Gubernur.