Ahok: Hanya Kitab Suci Tak Bisa Diubah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id
Ini Inkonsistensi UU LLAJ Soal Aturan Transportasi Umum
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan untuk dilakukannya revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ)

Dukung Gojek, KPPU Minta Pemerintah Revisi UU LLA

Basuki alias Ahok mengatakan, revisi itu dilakukan, untuk memasukkan jasa ojek menjadi salah satu jenis sarana transportasi umum yang diakui.
Momen Haru Prajurit TNI Suguhkan Makanan untuk Siswa di Papua: Pertama Kali Mereka Makan Bakso


"Ojek itu banyak manfaatnya," ujar Ahok di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Juli 2015.

Ahok menuturkan, selama ini keberadaan ojek tidak diakui undang-undang. Padahal, keberadaan sarana transportasi itu telah terbukti membantu banyak orang untuk bepergian ke tempat-tempat yang belum dapat terjangkau  sarana transportasi umum konvensional. Ojek juga terutama sering digunakan warga Jakarta untuk menembus kemacetan yang semakin parah.


Ketiadaan undang-undang yang mengatur, telah menyebabkan keberadaan ojek belakangan banyak dipermasalahkan, terutama setelah penggunaannya menjadi populer setelah maraknya penggunaan aplikasi telepon pintar seperti Go-Jek dan GrabBike untuk memesan jasa ojek.


Ahok mengatakan, undang-undang seharusnya bersifat fleksibel. Penerapan aturan undang-undang, harus memudahkan masyarakat, bukannya menyulitkan. Maka dari itu, ia menilai para anggota DPR seharusnya bisa merevisi UU LLAJ yang disahkan di masa kepemimpinan Presiden SBY itu.


"Undang-undang jangan bikin orang jadi sengsara, cuma kitab suci yang
enggak
boleh direvisi," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya