Ahok Beri Waktu 14 Hari Bagi Pendatang untuk Urus KTP
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bila setelah 14 hari para pendatang yang memenuhi Jakarta setelah Hari Raya Idul Fitri itu kedapatan masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, DKI tak akan segan-segan mengusir mereka.
"Dia enggak daftar, dia enggak punya pekerjaan tetap, kita usir dia supaya pulang ke kampung saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Edison Sianturi mengatakan bahwa waktu 14 hari yang dimaksud, terhitung setelah H+7 Lebaran.
Menurut dia, Disdukcapil akan mengadakan operasi yustisi mulai 7 Agustus 2015 untuk menyisir para pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
Edison mengatakan operasi yustisi terutama dilakukan untuk mencegah kawasan-kawasan kumuh Jakarta seperti bantaran sungai dan kolong jembatan, kembali dijadikan sebagai tempat bermukim bagi para pendatang yang hanya bermodal nekat datang ke Jakarta.
"Mereka biasanya tinggal di pinggir kali, rel kereta, dan ruang terbuka hijau. Yang seperti itu yang harus ditertibkan," ujar Edison.