Pembunuh Ade Sara Dihukum Seumur Hidup, Pengacara Ajukan PK
Kamis, 23 Juli 2015 - 20:02 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum Assyifa Ramadhani, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Syafrie Noer, mengaku belum membaca dan mengetahui putusan Mahkamah Agung meminta dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup.
"Begini saya juga belum baca dan tahu putusannya, saya belum di Jakarta," ujar Syafrie ketika dihubungi
VIVA.co.id
. Kamis 23 Juli 2015.
Namun, menurutnya jika memang itu keputusan Mahkamah Agung, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan tersebut.
"Kalau memang keputusan demikian, kita akan PK, karena ada hak kita ajukan PK, nanti kita lihat prosesnya karena putusan resminya belum kita terima," kata Syafrie.
Menurut Syafrie, putusan MA mengenai hukuman seumur hidup kepada Hafitd dan Assyifa kurang pantas.
Baca Juga :
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
Pelaku mencampur racun serangga ke minuman korban
VIVA.co.id
10 Agustus 2016