Bolos Hari Pertama Kerja, Tunjangan PNS DKI Akan Dipotong
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
"Kami serahkan agar BKD yang mengurus pemeriksaan PNS jika ada yang ketahuan hari ini tidak masuk," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.
Hari ini adalah hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setelah libur bersama selama enam hari sejak 16 hingga 21 Juli 2015. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pagi tadi, sekitar pukul 07.15 WIB telah dilakukan sidak (inspeksi mendadak) di seluruh kantor pemerintahan yang ada di enam wilayah Jakarta.
"Iya hari ini kami sidak. Sekarang sedang berlangsung di Pusat, Timur, Barat, Utara, Selatan dan juga Kepulauan Seribu, termasuk di Balai Kota," ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi PNS yang tercatat dan terbukti tidak masuk tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu, PNS tersebut akan diberikan sanksi.
"Pokoknya kalau ada yang tidak jelas alasan tidak masuk akan langsung kami kenakan sanksi disiplin ringan dan tidak diberikan TKD selama 3 bulan."
(mus)