Ahok Izinkan Jemaah Ahmadiyah Ubah Rumah Jadi Tempat Ibadah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengizinkan jemaah Ahmadiyah menggunakan rumah tinggal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sebagai tempat ibadah.

Ahok, begitu Basuki disapa, mengizinkan rumah tinggal itu menjadi tempat ibadah bagi jemaah Ahmadiyah.

"Sudah kami bahas di rapat pimpinan. Kami izinkan dia ubah peruntukkan rumahnya jadi tempat ibadah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015.

Perubahan peruntukkan sebuah rumah tinggal menjadi rumah ibadah memang dimungkinkan oleh adanya Pasal 11 dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.

Ahok mengaku telah mendisposisikan proses administratif perubahan peruntukkan rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu itu ke Suku Dinas Penataan Kota di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Ahok Janji Lindungi Rumah Ibadah Tak Sesuai Peruntukan
Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tidak mempersoalkan label sesat yang disematkan oleh sebagian umat muslim di Indonesia kepada aliran yang meyakini keberadaan seorang Nabi yang diutus oleh Allah SWT setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Warga Ahmadiyah di Kuningan Kesulitan Dapat KTP
"Negara secara konstitusi enggak mencampuri perselisihan soal suatu aliran sesat atau enggak sesat," ujar Ahok.

FPI Kembali Satroni Markas Jemaah Ahmadiyah
Mantan Gubernur Belitung Timur berpatokan kepada undang-undang yang melegitimasi keberadaan aliran-aliran kepercayaan dari masing-masing agama yang diakui di Indonesia.

"Prinsip kami semua orang berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing," ujar Ahok.

Sebelumnya, pada Rabu, 8 Juli 2015, Sudin Penataan Kota Jaksel menyegel rumah yang diketahui dimiliki oleh seorang pengikut aliran Ahmadiyah bernama Diantoro.

Rumah tersebut telah digunakan sebagai tempat beribadah oleh para pengikut aliran Ahmadiyah sejak sekitar 30 tahun yang lalu.

Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) sempat melakukan penolakan terhadap keberadaan aktivitas ibadah di rumah itu. Sudin Penataan Kota Jaksel telah melayangkan surat peringatan sebanyak 2 kali sebelum penyegelan dilakukan. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya