PNS DKI Tambah Jatah Libur Lebaran, TKD Tak Dibayar
Senin, 13 Juli 2015 - 13:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta para Pegawai Negeri Sipil di wilayahnya tidak melaksanakan ritual mudik Lebaran dengan melebihi batas waktu cuti bersama yang ditentukan.
Saat ini pemerintah telah menetapkan waktu cuti bersama Idul Fitri untuk tahun ini adalah hari Kamis, Senin, dan Selasa, tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015.
Agus mengatakan BKD menyiapkan sanksi terhadap PNS yang membandel dengan tidak masuk kerja di luar jatah cuti mereka.
"TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) tidak akan dibayarkan, dia akan tercatat telah melakukan tindakan indisipliner, dia akan mendapat teguran lisan juga," ujar Agus.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Agus mengatakan BKD menyiapkan sanksi terhadap PNS yang membandel dengan tidak masuk kerja di luar jatah cuti mereka.