Ini Syarat Baru Calon Penghuni Rusunawa Jakarta
Selasa, 7 Juli 2015 - 17:54 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan peraturan baru di lingkungan rumah susun sederhana sewa (Rusunawana). Peraturan itu berkaitan dengan kesehatan warga penghuni rusunawa itu.
Nantinya, semua orang yang akan tinggal menempati unit yang ada di rusunawa wajib menjalani tes kesehatan terlebih dahulu.
"Yang mau masuk ke rusun harus dites dulu kesehatannya sama Dinas Kesehatan untuk tahu status kesehatannya,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat membuka Rakerda Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi DKI Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.
Tes kesehatan yang akan dilakukan termasuk dengan pemeriksaan HIV/AIDS. Ahok menegaskan, pemeriksaan tes kesehatan dan virus HIV/AIDS tersebut dilakukan untuk menjaga lingkungan rusun di Jakarta terbebas dari penyakit-penyakit yang berindikasi mematikan.
Baca Juga :
Rusunawa Ungaran Ditargetkan Siap Huni 2016
Pemprov DKI Batal Bangun 5 Menara Rusun Baru
Target penyediaan 20 ribu unit rusun tahun ini tak tercapai.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :