Muncikari Artis RA Segera Jalani Persidangan
Selasa, 7 Juli 2015 - 14:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas kasus muncikari artis, RA sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, RA akan menjalani persidangan.
"Ya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2015.
Baca Juga :
Cara Polisi Lacak Bos Muncikari Artis
"Ya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2015.
Berkas kasus RA beserta barang bukti kasus tersebut pun telah diserahterimakan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, kini RA sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah diserahkan dan ditahan di ruang tahanan Kejari Jakarta selatan," kata Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melengkapi berkas penuntutan RA. Batas waktu untuk melengkapi berkasnya ditargetkan selesai hingga tanggal 26 Juli 2015 mendatang.
Bila telah berkas tuntutan sudah dinyatakan lengkap, berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas perkara tersebut, kata dia, dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut, sehingga RA bisa lebih cepat menjalani sidang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berkas kasus RA beserta barang bukti kasus tersebut pun telah diserahterimakan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, kini RA sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.