Ahok Tak Mau Angkat Relawan Palang Hitam Jadi PNS
- Fajar GM
VIVA.co.id - Harapan petugas pengangkut jenazah atau biasa disebut Palang Hitam di Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tidak mungkin terkabul.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, petugas pengangkut jenazah yang merupakan relawan tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alasannya, tidak ada aturan mengenai itu. Menurut Ahok, aturan pegawai honorer dapat diangkat menjadi PNS adalah peraturan yang salah sejak masa kepemimpinan sebelumnya.
"Kami tidak mungkin angkat jadi PNS. Kebijakan honorer jadi PNS sudah salah total dari dulu," ujar Ahok, Selasa 7 Juli 2015 di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini sekitar 48 relawan yang membantu pekerjaan-pekerjaan di Dinas Pemakaman tidak diangkat menjadi PNS, walaupun sudah puluhan tahun mengabdi.
Kendati demikian, untuk menghargai setiap jasa yang telah dilakukan, Ahok mengaku Pemprov DKI Jakarta akan membuat perjanjian kontrak dengan masing-masing relawan.
"Kami akan mengadakan pendekatan kontrak secara individu dan pendekatan kesejahteraan. UU ASN (Aparat Sipil Negara) kan bentuknya ada dua. Satu yang kontrak dan satu yang resmi," kata Ahok. (ase)