Presiden Buruh: Revisi PP Jaminan Hari Tua Merugikan
Minggu, 5 Juli 2015 - 19:44 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, menyatakan, masyarakat dan buruh menolak keras revisi PP tentang JHT (Jaminan Hari Tua) yang dirasanya dibuat dengan setengah hati dan asal-asalan.
"Jelas kalau revisi itu hanya untuk mengatur pekerja yang ter-PHK saja lalu bagaimana dengan pekerja lainnya," ujar Said Iqbal, melalui pesan singkat, Minggu 5 Juli 2015.
Baca Juga :
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
Baca Juga :
Serikat Buruh Diwacanakan Jadi Partai Politik
"Kami sekarang sudah ada program hari tua, sedangkan JHT untuk tabungan pengaman bagi buruh," ujarnya.
Sebelumnya, Said Iqbal, menjelaskan, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dan juga pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, Revisi PP JHT dinyatakan untuk buruh yang ter-PHK dapat langsung mengambil dana JHT. Tapi, bagi peserta aktif tetap harus menunggu selama 10 tahun untuk bisa mengambil 100% dari JHT dan sisanya diambil saat usia 56 tahun. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami sekarang sudah ada program hari tua, sedangkan JHT untuk tabungan pengaman bagi buruh," ujarnya.