Biarkan Angkutan Umum Ngetem, Kadishub DKI Dicopot
Jumat, 3 Juli 2015 - 20:07 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Benjamin Bukit, merasa telah memberikan kinerja optimal selama enam bulan menduduki jabatan itu.
Meski demikian, Bukit mengaku ikhlas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi sanksi demosi atau 'penstafan' kepadanya. Itu karena ia dinilai tidak mampu melaksanakan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI di bidang pembenahan sektor transportasi seperti penerapan aturan ERP serta penertiban angkutan umum yang ngetem.
"Penilaian dan keputusan terhadap jajaran SKPD memang otoritas pemimpin," ujar Bukit di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 3 Juli 2015.
Bukit dilantik menjadi Kadishubtrans DKI pada tanggal 2 Januari 2015. Ia menggantikan Kadishubtrans sebelumnya, Muhammad Akbar.
Selain itu, Bukit mengaku, saat ini merupakan saat yang tepat bagi dia untuk tidak memanggul jabatan yang berat. Hal ini dikarenakan usianya yang telah mencapai 57 tahun.
Baca Juga :
Besok, Ahok Ganti Lagi Pejabat DKI
Baca Juga :
Ahok Mulai Kesulitan Cari Pejabat Baik
Tak Hanya Suka Nyabu, PNS DKI Ini Juga Pemalas
"Dia ini PNS Dishub, tapi jarang masuk."
VIVA.co.id
11 Januari 2016
Baca Juga :