Biarkan Angkutan Umum Ngetem, Kadishub DKI Dicopot

Wakil Kepala Dishub Benjamin Bukit menunjukan tiket parkir meteran
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Benjamin Bukit, merasa telah memberikan kinerja optimal selama enam bulan menduduki jabatan itu.


Meski demikian, Bukit mengaku ikhlas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi sanksi demosi atau 'penstafan' kepadanya. Itu karena ia dinilai tidak mampu melaksanakan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI di bidang pembenahan sektor transportasi seperti penerapan aturan ERP serta penertiban angkutan umum yang ngetem.


"Penilaian dan keputusan terhadap jajaran SKPD memang otoritas pemimpin," ujar Bukit di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 3 Juli 2015.

Ahok Lantik 7 Kepala Dinas dari 'Stok' Pejabat DKI

Bukit dilantik menjadi Kadishubtrans DKI pada tanggal 2 Januari 2015. Ia menggantikan Kadishubtrans sebelumnya, Muhammad Akbar.
Ahok Tidak Segan Copot 'Pejabat Baik'


Pemprov DKI Kantongi Nama Pejabat Baru Hasil Tes
Selain itu, Bukit mengaku, saat ini merupakan saat yang tepat bagi dia untuk tidak memanggul jabatan yang berat. Hal ini dikarenakan usianya yang telah mencapai 57 tahun.


Karena terkena sanksi demosi, Bukit kini kehilangan jabatan eselonnya dan beralih menjadi staf di Badan Pendidikan dan Pelatihan DKI Jakarta. Bukit mengaku tetap bersyukur dengan kondisinya saat ini.


"Saya bisa jadi pengajar atau narasumber di Badan Diklat," ujar Bukit. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya