Pengakuan Mengejutkan Pembuat Beras Organik Palsu
Minggu, 28 Juni 2015 - 12:40 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menemukan 50 ton beras organik palsu merek Riso di pergudangan di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat. Polisi kemudian menetapkan G, pemilik gudang yang juga Direktur Utama PT J sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka G mengaku sudah cukup lama membuat beras organik palsu itu.
"Keterangan tersangka, beras non organik menjadi beras organik tersebut dibuat sejak 2 tahun lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, saat dihubungi, Minggu 28 Juni 2015.
lqbal menuturkan, polisi tengah melakukan pengecekan di lapangan terkait peredaran beras organik palsu tersebut. Menrut dia, Polda bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengecekan tersebut.
Selain itu, lqbal menyebut tengah mendalami kandungan beras organik palsu itu. "Beras kita sedang uji lab, kandungannya apa saja, karena ada kimianya, ada pestisdanya," ujar dia.
Sebelumnnya, Polda Metro Jaya menyita 50 ton beras merek Riso. Tersangka melakukan pengoplosan beras non-organik merek 'Burung Dara' dengan sejumlah zat kimia berbahaya, kemudian mengemasnya dengan merek Riso berbagai varian antara lain, beras merk Riso Soil Organik Free Sugar 0% jenis Super Pandan Wangi, Super Long Grain, Super Ramos Setra, dan merk Ratu Ayu Brand dengan ukuran 10 liter (8 kg), 5 liter (4 kg), dan 2 liter (1,6 kg).
Baca Juga :
Tujuh Alternatif Nasi Putih yang Lebih Sehat
Kurang lebih dua tahun kegiatan tersangka berjalan. Omzet yang dicapai sekitar Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kurang lebih dua tahun kegiatan tersangka berjalan. Omzet yang dicapai sekitar Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. (ren)