Beras Organik Palsu Masih Dijual di Supermarket
Minggu, 28 Juni 2015 - 05:25 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan kemasan beras organik yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial G di pergudangan Prima, Daan Mogot, Jakarta Barat. Namun, hingga kini beras organik palsu tersebut masih bisa ditemukan di supermarket terkenal di Ibu Kota.
Penelusuran VIVA.co.id di lapangan, beras tersebut masih dapat ditemui di salah satu supermarket di kawasan Jakarta Timur. Tetapi, penelurusan di sejumlah pasar tradisional dan supermarket lainnya tidak ditemukan.
Penelusuran VIVA.co.id di lapangan, beras tersebut masih dapat ditemui di salah satu supermarket di kawasan Jakarta Timur. Tetapi, penelurusan di sejumlah pasar tradisional dan supermarket lainnya tidak ditemukan.
Sementara itu Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nelly, saat dihubungi belum bisa berkomentar lebih lanjut. Alasannya hingga kini BPOM belum menerima laporan tersebut secara langsung.
"Kalau soal beras baiknya ke Kementerian Pertanian. Saat ini kami belum menerima informasi tentang beras itu lebih lanjut," kata Nelly saat dihubungi
VIVA.co.id
, di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2015.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri menyita 50 ton beras merek Riso. Tersangka melakukan pengoplosan beras non-organik merek 'Burung Dara' dengan sejumlah zat kimia berbahaya, kemudian mengemasnya dengan merek Riso berbagai varian antara lain, beras merk Riso Soil Organik Free Sugar 0% jenis Super Pandan Wangi, Super Long Grain, Super Ramos Setra, dan merk Ratu Ayu Brand dengan ukuran 10 liter (8 kg), 5 liter (4 kg), dan 2 liter (1,6 kg).
Beras tersebut dipasarkan tersangka ke sejumlah pasar modern di kawasan Jabodetabek dengan harga 2 kali lipat lebih mahal dari beras aslinya. Beras merek Riso ini juga tidak terdaftar di BPOM.
Kurang lebih dua tahun kegiatan tersangka berjalan. Omzet yang dicapai kurang lebih sekitar Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nelly, saat dihubungi belum bisa berkomentar lebih lanjut. Alasannya hingga kini BPOM belum menerima laporan tersebut secara langsung.