Kasus Beras Organik Palsu 'Riso', Polda Gandeng BPOM
Jumat, 26 Juni 2015 - 23:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Polda Metro Jaya menemukan 50 ton beras organik palsu merek Riso di pergudangan di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat. Untuk mengusut apakah semua beras merek Riso palsu atau tidak, kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik beras tersebut dari peredaran.
"Kami akan koordinasi dengan BPOM untuk segera menarik beras merek Riso ini yang sudah telanjur beredar di pasaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2015.
Baca Juga :
Trik Agar Beras Basi Bisa Dimakan Lagi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.