Tak Hanya Dolar, Pembakar Ariani juga Curi Perhiasan
Kamis, 25 Juni 2015 - 16:06 WIB
Sumber :
- Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id
- Pelaku pembunuhan dan pembakaran rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Dedi Haryian, alias Rian (38 tahun) mengaku melakukan tindakan keji untuk menghilangkan jejak aksi perampokan yang dilakukan.
"Tersangka membakar dan membunuh pembantu rumah tangga rumah tersebut, karena sang pembantu melawan saat tersangka mau merampok," ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Juni 2015.
Baca Juga :
Pembakar Ariani Gasak 20 Gepok Uang Dolar
"Tersangka sudah kenal dengan keluarga korban, awalnya ingin pinjam uang, tetapi kalau tidak diberi dirinya memang berencana merampok," ujar Krishna.
Akibat perbuataannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman minumum 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, rumah warga di Jl. Siaga 1D No 11 RT 01/05 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu 24 Juni 2015 mengalami kebakaran. Warga yang berupaya menyelamatkan kebakaran melihat korban dalam kondisi tertelungkup, terikat tangannya di dapur dengan luka tusukan.
Pemadam kebakaran dan warga kemudian memadamkan api di rumah tersebut dan menolong korban. Korban, kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun karena luka tusukan yang cukup parah akhirnya PRT tersebut meninggal kemarin sore. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tersangka sudah kenal dengan keluarga korban, awalnya ingin pinjam uang, tetapi kalau tidak diberi dirinya memang berencana merampok," ujar Krishna.