Pembakar Ariani Gasak 20 Gepok Uang Dolar
- Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id - Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan pelaku pembakaran dan penusukan Ariani, pembantu rumah tangga di Pasar Minggu, sudah merencanakan aksinya tersebut.
Krishna menjelaskan, sebelum membakar, Riyan merampok uang dolar milik majikan Ariani.
"Dari tersangka, kita mengamankan barang bukti uang dolar AS sebanyak 20 gepok senilai hampir Rp3 miliar, sejumlah HP, tablet, beberapa dompet, kamera, dan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban," ujar Krishna di kantornya, Kamis 25 Juni 2015.
Menurut Krishna, tersangka merampok rumah janda bernama Yovita, karena awalnya ingin meminjam uang kepada anak Yovita bernama Angga.
"Tersangka sudah kenal dengan keluarga korban, awalnya ingin pinjam uang. Tapi kalau tidak diberi, dirinya memang berencana merampok," kata Krishna.
Akibat perbuataannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 187 tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman minumum 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, rumah warga di Jalan Siaga 1D No 11 RT 01/05 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu 24 Juni 2015, mengalami kebakaran. Warga yang berupaya menyelamatkan kebakaran, melihat korban dalam kondisi tertelungkup, terikat tangannya di dapur dengan luka tusukan.
Pemadam kebakaran dan warga, kemudian memadamkan api di rumah tersebut dan menolong korban. Korban, kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun karena luka tusukan yang cukup parah, akhirnya PRT tersebut meninggal kemarin sore. (asp)