Kasus UPS, Bareskrim Periksa Wanda Hamidah

Wanda Hamidah Dipecat PAN
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memanggil mantan Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Wanda Hamidah.

Wanda diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan 25 unit alat cadangan listrik Uninterruptible Power Supply (UPS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Jakarta Barat.

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

Saat masih menjabat anggota dewan, mantan politikus Partai Amanat Nasional itu diketahui salah satu anggota dewan yang membahas anggaran tersebut.

Sementara itu, penyidik juga memeriksa mantan Sekeretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Wiryatmoko menyangkut alur pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2014 lalu.

"Ya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi UPS," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 25 Juni 2015.

Pemeriksaan kepada dua pejabat negara ini ingin meminta keterangan lebih jelas tender pengadaan alat cadangan listrik di sekolah DKI Jakarta tersebut. "Ada hal-hal yang ingin kami minta konfirmasi," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menegah Jakarta Barat. Sementara tersangka Zaenal Sulaiman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.