Sopir Taksi Ditikam Penumpang Hingga Kritis
Rabu, 24 Juni 2015 - 11:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Kasus penganiayaan kembali menyasar sopir taksi. Di Depok Jawa Barat, M Ilham (21 tahun), seorang sopir Taksiku kritis akibat ditikam dua pelaku yang berpura-pura menjadi penumpangnya.
Data yang dihimpun menyebutkan, kejadian berawal ketika korban yang tengah melintas di hentikan oleh dua orang pria. Pada korban, kedua pria tersebut minta diantar ke kawasan Mekarsari Depok, Rabu dini hari, 24 Juni 2015.
Baca Juga :
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
Data yang dihimpun menyebutkan, kejadian berawal ketika korban yang tengah melintas di hentikan oleh dua orang pria. Pada korban, kedua pria tersebut minta diantar ke kawasan Mekarsari Depok, Rabu dini hari, 24 Juni 2015.
Awalnya, tidak ada gelagat mencurigakan dari kedua pemuda tersebut. Namun setibanya, Perumahan Lembah Hijau Jalan Cendana Rt 02 Rw 14 Mekarsari, Cimanggis Depok, pelaku meminta korban untuk berhenti.
"Disaat itulah satu orang pelaku memegangi tubuh korban dan yang satu lagi melakukan penikaman dengan pisau di bagian leher belakang, akibatnya korban mengalamai luka tusuk cukup serius," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho pada
VIVA.co.id
.
Korban yang tak berdaya ini hanya bisa teriak. Beruntung sejumlah warga mendengar teriakannya dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Sentra Medika. Sementara pelakunya, sempat berusaha kabur.
Dibikin keok buser
Namun apes bagi kedua bandit jalanan ini, tak sampai hitungan hari langkah mereka terhenti setelah sejumlah tim Buru Sergap Polresta Depok berhasil meringkusnya di kawasan Cibubur, jelang subuh tadi, Rabu, 24 Juni 2015.
"Berdasarkan keterangan saksi dan warga maka kami langsung melakukan pengejaran. Dibantu tim Polsek Cimanggis dan Jajaran Buser Polresta Depok, maka keduanya berhasil kami amankan," ujar Teguh.
Para pelaku, masing-masing diketahui bernama Yody Seselisa (25 tahun) dan Roni Pati (22 tahun). Saat ini keduanya tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolresta Depok.
"Mereka terancam pasal 170 jo ps 351 KUHP tentang pengeroyokan. Kasusnya masih akan kami dalami, apakah ini motifnya perampokan atau bukan itu masih terus kami kembangkan," kata Teguh.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Awalnya, tidak ada gelagat mencurigakan dari kedua pemuda tersebut. Namun setibanya, Perumahan Lembah Hijau Jalan Cendana Rt 02 Rw 14 Mekarsari, Cimanggis Depok, pelaku meminta korban untuk berhenti.