Angkutan Umum Pelat Hitam Merajalela, Dishub DKI Tutup Mata
Rabu, 24 Juni 2015 - 11:02 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Barat meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tidak menutup mata dengan semakin merajalelanya mobil nomor hitam untuk angkutan umum.
"Harusnya instansi terkait jangan membiarkan mereka (angkot pelat hitam) beroperasi bebas," kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Budiyono, Rabu, 24 Juni 2015.
Menurut Budiyono, setiap hari, kendaraan umum berpelat nomor hitam begitu sangat leluasa beroperasi terutama trayek Cengkareng - Kamal.
Baca Juga :
Taksi Online Dirazia, Ini Kata Menkominfo
"Harusnya instansi terkait jangan membiarkan mereka (angkot pelat hitam) beroperasi bebas," kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Budiyono, Rabu, 24 Juni 2015.
Menurut Budiyono, setiap hari, kendaraan umum berpelat nomor hitam begitu sangat leluasa beroperasi terutama trayek Cengkareng - Kamal.
Petugas Dinas Perhubungan yang seharusnya berwenang atas pelanggaran itu, hanya bisa diam.
Justru pihak kepolisian yang kerap melakukan razia dan mengamankan angkutan-angkutan umum berpelat hitam.
Dalam beberapa pekan terakhir, Budiyono menuturkan, Polrestro Jakarta Barat telah mengamankan enam unit angkutan umum berpelat hitam.
"Mereka tak mengenakan sabuk pengaman dan juga tidak memiliki SIM A Khusus untuk angkutan umum, mereka hanya punya SIM A kendaraan pribadi, itu melanggar," tegas Budiyono.
Budi menjelaskan, angkutan umum berpelat hitam telah menghiraukan peruntukan kendaraan, karena angkutan pelat hitam sejatinya adalah kendaraan pribadi yang disulap untuk mengangkut penumpang umum.
Selain itu penumpang juga dikenakan batasan tarif tertentu yang ditentukan oleh sopir. Padahal setiap tarif yang dibebankan ke penumpang di angkutan umum resmi terdapat komponen asuransi jiwa.
"Nanti kalau ada apa-apa bagaimana urus asuransinya ke Jasa Raharja, mereka tidak tahu kalau ongkos angkutan umum resmi ada asuransinya," kata Budi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Petugas Dinas Perhubungan yang seharusnya berwenang atas pelanggaran itu, hanya bisa diam.