Upaya Terakhir Ibu Balita Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
Pekerja Wanita di Inggris Rentan Alami Pelecehan Seksual
- Kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah berusia 3,5 tahun di sekolah Saint Monica sudah masuk proses persidangan. Keluarga korban menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar mengawasi proses persidangan tersebut.

Pelecehan Seksual Terjadi di Perkampungan Atlet Olimpiade

Ibu korban yang berinisial BL, meminta agar kejaksaan bisa memberikan keadilan kepada anaknya yang masih balita. "Saya memohon bantuan agar mendapatkan keadilan bagi anak kami yang baru berumur tiga tahun," kata BL di Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
Walikota Jakpus Siap Pecat PNS Pelaku Pencabulan Siswi M


Penyampaian surat ini bukan tanpa alasan. Sebab, pada Rabu pekan ini terdakwa, yakni guru korban akan, memasuki proses persidangan dengan tahapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Saya harap agar ada efek jera bagi pelaku paedofil karena anak saya sampai sekarang tidak mau sekolah," kata dia.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, berjanji akan menyampaikan surat laporan dari orangtua korban kekerasan seksual kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.


"Nanti saya sampaikan ke Kejari Jakarta Utara agar proses hukumnya dengan rasa penuh keadilan," tambah Waluyo.


Waluyo juga menambahkan, Kejati DKI akan memantau dan menuntut terdakwa sesuai rasa adil bagi korban.


Sebelumnya, JPU mendakwa guru Playgroup Saint Monica itu dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya