RI Deportasi 6 DPO Pemerintah Tiongkok
Sabtu, 20 Juni 2015 - 22:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Setelah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kepolisian Rakyat Tiongkok sejak 2011, sebanyak enam orang Warga Negara Asing asal Tiongkok akhirnya dipulangkan ke negara asal.
Mereka dinyatakan buron karena telah terlibat kasus penipuan yang dilakukan di Tiongkok pada 2008. Setelah dinyatakan buron, ternyata mereka bersembunyi dan kabur ke Indonesia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti, mengatakan, para tersangka ini dipulangkan dengan pengawalan khusus dari Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Polisi Tiongkok.
"Kami tetap melakukan pengawalan sampai ke Bejing," ujar Khrisna kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu 20 Juni 2015.
Menurut Khrisna, pengawalan ini dilakukan mulai dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta sampai ke Bejing, Tiongkok. Mereka dipulangkan dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia.
"Ini merupakan bentuk kerja sama internasional yang dikembangkan Polri," katanya.
Baca Juga :
Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu
Dari catatan, mereka termasuk dalam daftar pencarian orang sebanyak 22 orang yang diduga melakukan kejahatan penipuan.
Kemudian, setelah dinyatakan DPO oleh Kepolisian Tiongkok, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan pengejaran setelah menerima Red Notice dari kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Red Notice tersebut bernomor R/39/V/2015/NCB/Div RI, tertanggal 26 Mei 2015, perihal permohonan pencarian dan penangkapan DPO MPS RRT sebanyak 22 orang yang diduga melakukan kejahatan ekonomi/penipuan.
"Jadi, ini buronan interpol dan polisi Tiongkok. Mereka bersembunyi di Indonesia. Ada jaringan yang memfasilitasi ketibaan mereka di Indonesia. Untuk itu, kami masih mendalami," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari catatan, mereka termasuk dalam daftar pencarian orang sebanyak 22 orang yang diduga melakukan kejahatan penipuan.