RI Deportasi 6 DPO Pemerintah Tiongkok
Sabtu, 20 Juni 2015 - 22:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Setelah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kepolisian Rakyat Tiongkok sejak 2011, sebanyak enam orang Warga Negara Asing asal Tiongkok akhirnya dipulangkan ke negara asal.
Mereka dinyatakan buron karena telah terlibat kasus penipuan yang dilakukan di Tiongkok pada 2008. Setelah dinyatakan buron, ternyata mereka bersembunyi dan kabur ke Indonesia.
"Ini merupakan bentuk kerja sama internasional yang dikembangkan Polri," katanya.
Sebelumnya, kata Khrisna, para tersangka yang masing-masing berinisial, LC (44), CSW (47), LQ (46), ZP (46), FQ (50), dan tanpa identitas ini, ditangkap di berbagai tempat di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Ketapang, Medan, dan Sukabumi, Jawa Barat.
Dari catatan, mereka termasuk dalam daftar pencarian orang sebanyak 22 orang yang diduga melakukan kejahatan penipuan.
Kemudian, setelah dinyatakan DPO oleh Kepolisian Tiongkok, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan pengejaran setelah menerima Red Notice dari kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Red Notice tersebut bernomor R/39/V/2015/NCB/Div RI, tertanggal 26 Mei 2015, perihal permohonan pencarian dan penangkapan DPO MPS RRT sebanyak 22 orang yang diduga melakukan kejahatan ekonomi/penipuan.
"Jadi, ini buronan interpol dan polisi Tiongkok. Mereka bersembunyi di Indonesia. Ada jaringan yang memfasilitasi ketibaan mereka di Indonesia. Untuk itu, kami masih mendalami," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini merupakan bentuk kerja sama internasional yang dikembangkan Polri," katanya.