Jaksa Minta Polisi Lengkapi Bukti Prostitusi Artis
- Repro - tvOne
VIVA.co.id - Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptadji, menegaskan pengembalian berkas perkara RA kepada penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena belum cukup bukti untuk dilakukan tahap penuntutan.
Menurut Chandra, meskipun pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus muncikari RA, keterangan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian.
"Keterangan saksi itu hanya salah satu alat bukti, sementara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan harus ada dua alat bukti," kata Chandra Saptadji di Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2015
Selain mengembalikan berkas perkara RA, Penuntut Umum juga telah menyerahkan draf untuk dilengkapi penyidik terkait kelengkapan berkas perkara RA.
Terkait saksi baru yang diminta pihak kejaksaan sebelumnya pada saat pengembalian berkas perkara, Chandra tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Yang jelas kami sudah berikan draf petunjuk apa saja yang kurang dalam berkas perkara sebelumnya, agar dilengkapi penyidik," tegasnya.
Kejaksaan memberikan tenggat waktu pada penyidik agar secepatnya melengkapi berkas perkara RA sebelum masa penahanan RA habis pada 19 Juli mendatang.
Sebab, bila berkas perkara tidak dapat membuktikan kesalahan RA setelah habis masa penahananya, RA akan bebas demi hukum.
"Kami berikan tengat waktu secepatnya pada penyidik. Sebelum masa tahanannya selesai berkas itu sudah harus lengkap. Kalau tidak, dia bisa bebas demi hukum," kata Chandra. (ase)