Pemilik Akun @Triomacan2000 Minta Dituntut Ringan

Raden Nuh dan Edi Syahputra, admin akun @triomacan2000
Sumber :
  • Antara/ Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Sidang kasus tuduhan pemerasan yang dilakukan admin @Triomacan2000 dengan tiga orang terdakwa Raden Nuh (RN), Edi Syahputra (ES), Koes Harjono (KH), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2015.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini ada sidang pukul 12.00, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU," kata Kuasa hukum sala satu pemilik akun @Triomacan2000, Adi Partogi Singal Simbolon, saat dikonfirmasi, Kamis,18 Juni 2015.

Pada sidang tuntutan hari ini, Adi berharap kedua kliennya agar dituntut ringan. Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa terdakwa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Menurut dia, terdakwa Raden Nuh dan Edi Syahputra tidak melakukan tindak pidana penipuan seperti yang dituduhkan.

"Kalau untuk hari ini kita berharap tuntutan jaksa tiga perempat dari dakwaan jaksa, karena dua klien kami tidak ada tindak pidana penipuan. Tiga per empat dari lima tahun itu kan berarti kita berharap di situ, dua atau satu tahun. Karena selama ini kan uang untuk IT-nya gugur, pencucian uang gugur, tidak ada pencucian uang, uangnya itu yang Rp275 juta untuk operasional Asatunews.com," terang Adi.

Pada sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, diketahui Koes Harjono mengaku telah menerima uang dari petinggi PT Tower Bersama, Abdul Satar.

Cerita Tragis Dokter Penghina Wali Kota Semarang

Dia mengaku jika uang tersebut diberikan untuk kemudian diserahkan kepada pemilik akun @denjaka sebagai upah untuk menghapus foto dan tweet pribadi yang berkaitan dengan Abdul Satar bersama dengan seorang yang disebut sebagai selingkuhannya.

Dari uang tersebut, Koes mengaku jika dia diberi Rp5 juta oleh pemilik akun @denjaka tersebut. Di sisi lain, Edi Syahputra mengungkapkan jika dirinya bingung mengapa dilaporkan oleh Koes atas kasus tersebut, karena pada awalnya Edy hanya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ikut terseret.

naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016