Ahok: Diberi Tunjangan, Masih Banyak PNS Menipu Kinerja
Selasa, 16 Juni 2015 - 19:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui, berdasarkan evaluasi yang telah dilaksanakan selama lebih dari enam bulan, penerapan sistem penggajian berdasar kinerja melalui mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis ternyata belum bisa sepenuhnya menjamin peningkatan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI.
"Banyak yang
nipu-nipu
di laporan kinerjanya, dia tulis dia sudah telaah, menelaah apa," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 16 Juni 2015.
Ahok menuturkan, banyak PNS yang membuat laporan kinerja dengan hasil keluaran atau
output
yang tidak jelas. Padahal seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan ini sejak bulan Januari 2015 dengan harapan meningkatkan kualitas kinerja jajarannya.
Para PNS mendapatkan besaran tunjangan sesuai dengan hal-hal yang selesai dikerjakannya setiap hari.
Karena itulah, Ahok mengatakan, Pemprov DKI akhirnya mengubah mekanisme teknis pemberian TKD. Mulai bulan Juni 2015, Inspektorat DKI akan memeriksa setiap laporan kinerja yang dikirimkan PNS sebelum menyetujui poin-poin kinerja yang memang pantas dicairkan menjadi TKD.
"Jadi kalau ada ngarang-ngarang nih orang, dia kerjaannya menelaah-menelaah, enggak ada outputnya, orang itu enggak dapat TKD," ujar Ahok.
Selain itu, Ahok mengatakan, DKI juga menerapkan sistem persekot di mana para PNS, dipersyaratkan untuk memenuhi besaran persentase kinerja tertentu setiap bulan.
Saat kinerjanya ternyata tidak memenuhi ambang batas persekot, maka besaran tunjangan PNS itu di bulan selanjutnya dipotong untuk melunasi utang kinerja yang tak ia capai di bulan sebelumnya.
Perubahan mekanisme ini, kata Ahok, diatur melalui revisi yang dilakukan terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2014 Tentang TKD PNS DKI.
Perubahan ini dilakukan selain untuk mengadaptasi perubahan kebutuhan penerapan kebijakan sesuai hasil evaluasi, juga untuk menyesuaikan penerapan kebijakan ini dengan aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seperti diketahui, MenPANRB Yuddy Chrisnandi dalam surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 yang ditujukan langsung kepada Ahok dan tertanggal 11 Februari 2015 sempat mempermasalahkan sistem pemberian TKD dinamis.
Dengan perubahan mekanisme ini, Ahok mengatakan, tidak akan ada lagi istilah pemberian TKD statis atau dinamis kepada PNS DKI. Para PNS hanya akan memperoleh tunjangan sesuai kinerjanya yang terukur.
"Karena Menpan waktu itu bilang di peraturannya enggak boleh TKD dibagi jadi statis dan dinamis, jadi ya udah, kita buat TKD seperti ini," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perubahan mekanisme ini, kata Ahok, diatur melalui revisi yang dilakukan terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2014 Tentang TKD PNS DKI.