Menguak Biaya Pembuatan Dokumen Palsu
Senin, 15 Juni 2015 - 19:12 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Iqbal
VIVA.co.id
- Pembongkaran sindikat dokumen-dokumen palsu oleh Polsek Metro Tamansari, selain banyak temuan baru, juga terungkap tarif-tarif pembuatan berbagai dokumen yang bisa dipalsukan. Sindikat ini melakukan pemalsuan dokumen menggunakan mesin cetak dan komputer.
Dari penangkapan di "pabrik" percetakan dokumen palsu di Matraman, Jakarta Timur, aparat Polsek Metro Tamansari membeberkan biaya pembuatan dokumen palsu.
Barang bukti lainnya yang disita polisi selain dokumen-dokumen palsu adalah komputer, mesin
scanning
, stempel palsu, dan alat-alat percetakan dokumen lainnya.
Berikut daftar harga pembuatan dokumen-dokumen palsu
1. Akta cerai atau buku nikah : Rp500-Rp600 ribu
2. Buku tabungan palsu : Rp500 ribu
3. Ijazah dan Transkip Nilai : Rp1 juta -Rp10 juta tergantung nego dan strata
4. KTP dan Kartu Keluarga : Rp500-Rp600 ribu
5.STNK kendaraan bermotor : Rp4 juta lebih
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Barang bukti lainnya yang disita polisi selain dokumen-dokumen palsu adalah komputer, mesin