FBR Jamin Tak Ada Aksi di MOI

Situasi penyerangan kelompok massa ke MOI
Sumber :
  • Twitter @tiduuu

VIVA.co.id - Forum Betawi Rempug (FBR) menjamin tidak akan ada aksi kekerasan yang akan dilakukan anggotanya di Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, hari ini Senin 15 Juni 2015.

Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara, Haji Hadi, menuturkan tidak ada anggotanya yang akan menggeruduk MOI hari ini, apalagi sampai melakukan aksi kriminal.

"Tadi pagi, saya sudah dipanggil Kepala Polisi Resor Jakarta Utara," kata Hadi kepada wartawan, Senin 15 Juni 2015.

Hadi kembali menegaskan tidak ada anak buahnya yang akan datang untuk menggelar aksi guna menuntut pembebasan sembilan anggota FBR yang ditangkap polisi pada penyerangan beberapa waktu lalu. 

"Tidak ada anggota yang turun. Kami sudah minta penangguhan penahanan untuk anggota kami ke polisi," katanya.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono mengatakan, terkait dengan aksi ini telah dilakukan pengamanan sejak pagi hari. Dia membenarkan adanya informasi aksi dari anggota FBR hari ini. Informasi itu didapat dari berbagai sumber, terkait dugaan adanya rencana aksi di MOI.

"Ya, hasil maping untuk rencana massa ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ke MOI. Informasinya akan mengepung pusat perbelanjaan ini," katanya.
 
Menurut Sutriyono, anggota FBR menggelar aksi menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan pasca penyerangan pada Jumat 29 Mei 2015 lalu. Tapi hingga kini, polisi masih menunggu kedatangan massa.

Markas FBR di Kuningan Barat Diserang Orang Tak Dikenal

Rencana aksi yang akan dilakukan anggota FBR di MOI membuat warga khawatir. Tapi hingga kini, suasana di sekitaran MOI masih aman. Belum terlihat tanda-tanda kedatangan ribuan orang yang merupakan anggota FBR.

Seperti yang diketahui sebelumnya, anggota Forum Betawi Rempug (FBR), terlibat keributan dengan petugas keamanan MOI, pada Jumat 29 Mei 2009 lalu. Kericuhan itu menyebabkan sejumlah kerusakan.

Tak hanya itu, sejumlah petugas keamanan mal mengalami luka-luka akibat brutal itu. Polisi menangkap 12 orang yang terdiri dari sembilan anggota FBR dan tiga petugas keamanan MOI.

Satpam MoI ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.