FBR Ancam Datangi MOI Tuntut Pembebasan Rekan Mereka

Petugas patroli motor (Patmor) dari Polres Jakarta Utara.
Sumber :
  • Anwar Sadat
VIVA.co.id
Bentrok di MOI, 9 Anggota FBR Didakwa Dua Pasal Berbeda
- Personel polisi bersenjata lengkap masih melakukan penjagaan di kawasan Mall Of Indonesia (MOI), Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 15 Juni 2015. Pengamanan dilakukan karena adanya ancaman aksi dari anggota Forum Betawi Rempug (FBR).

Kesenjangan Ekonomi Picu Ormas Berbuat Anarkis

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono mengatakan, pengamanan telah dilakukan sejak pagi. Dia membenarkan adanya informasi aksi dari anggota FBR hari ini. Ia mengaku, informasi itu didapat dari berbagai sumber, terkait dugaan adanya rencana aksi di MOI.
FBR Jamin Tak Ada Aksi di MOI


"Ya, hasil maping untuk rencana massa ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ke MOI. Informasinya akan mengepung pusat perbelanjaan ini," katanya.

 

Menurut Sutriyono, anggota FBR menggelar aksi menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan pasca penyerangan pada Jumat 29 Mei 2015 lalu. Tapi hingga kini, polisi masih menunggu kedatangan massa.


"Informasinya, memang ada wacana demikian dari Korwil Jakarta Utara (Jakut). Kami sudah ekstra waspada dan bersiap-siap untuk mengantisipasi hal itu," katanya.


Warga Cemas

Puluhan personel Kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengamanan di kawasan MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penjagaan ini mengundang pertanyaan pengunjung dan pegawai di MOI.


"Ormas itu bakal nyerang MOI lagi ya mas. Itu polisinya banyak begitu. Bersenjata lengkap pula. Mudah-mudahan tidak ada kericuhan lagi deh," kata Anata (33), warga yang tengah menunggu angkutan umum.


Hingga kini, suasana di sekitaran MOI masih terpantau lengang. Belum terlihat tanda-tanda kedatangan ribuan orang yang merupakan anggota FBR.


Seperti yang diketahui sebelumnya, anggota Forum Betawi Rempug (FBR), terlibat keributan dengan petugas keamanan MOI, pada Jumat 29 Mei 2009 lalu. Kericuhan itu menyebabkan sejumlah kerusakan.


Tak hanya itu, sejumlah petugas keamanan mal mengalami luka-luka akibat brutal itu. Polisi menangkap 12 orang yang terdiri dari sembilan anggota FBR dan tiga petugas keamanan MOI.


Satpam MoI ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya