DKI Kehilangan Rp 1,5 Miliar
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan pendapatan Rp 1,5 miliar dari hasil peredaran hasil hutan dan industri hasil hutan kayu.
Kerugian terjadi selama dua tahun setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P.55/2006 dan penyempurnaannya No P/2006. Peraturan baru menyebabkan tidak efektifnya Perda No 11/2004 tentang peredaran hasil hutan dan usaha industri primer hasil hutan kayu.
"Pendapatan Asli Daerah 2006 yang didapat dari hasil hutan kayu sebesar Rp 1,5 miliar. Semenjak ada Permenhut sudah tidak ada pemasukan lagi," kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan DKI Jakarta Maurits Napitupulu, Kamis 30 OKtober 2008.
Dalam Lampiran III Permenhut tercantum tata cara pemeriksaan hasil hutan bagi petugas Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) yang menyatakan tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap produk hasil hutan. Akibatnya, pelaksanaan operasinal Perda No 11/2004 tidak bisa diberlakukan.
"Kalau tidak ada revisi perda, Jakarta bisa jadi tempat kayu ilegal," ujarnya. Maka dengan disahkannya revisi perda ini, Dinas Kehutanan DKI Jakarta bisa mengontrol dokumen-dokumen soal ijin kayu yang masuk ke DKI.
Berdasarkan kata akhir Fraksi Partai Golkar dan PPP, pasokan hasil kayu ke wilayah DKI Jakarta, berupa kayu olahan 85 persen, kayu bulat 12 persen, dan hasil hutan bukan kayu 3 persen. Pasokan produk kayu olahan terbesar dari Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Pada periode 2002-2005, suplai rata-rata tercatat 1,5 juta m3 per tahun dan sejak pertengahan tahun 2006 cenderung menurun. Selama 10 bulan terakhir tercatat hanya 540 ribu m3," kata anggota Fraksi Golkar Ben V B Sitompul.