Penghuni Rusunawa Terpadu Hanya Bayar Rp15 Ribu per Bulan
Rabu, 10 Juni 2015 - 14:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Warga DKI penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) terpadu yang akan dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan dikenakan kewajiban untuk membayar uang sewa.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, warga penghuni rusunawa yang akan dibangun DKI di atas lahan-lahan milik PT Kereta Api itu nantinya hanya akan dikenakan kewajiban untuk membayar uang iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) yang besarannya hanya Rp5.000 hingga Rp15.000 per hari.
"Ini memang untuk orang yang ekonominya pas-pasan dan tidak punya kendaraan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, usai meninjau salah satu lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan rusunawa di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Rabu, 10 Juni 2015.
Ada sebanyak 12 kompleks rusunawa yang pembangunannya direncanakan bisa dimulai pada 2016. Di kawasan Kampung Bandan, Ahok menargetkan Pemprov DKI bisa membangun sebanyak 10
tower
yang masing-masingnya memiliki 270 unit rumah susun.
Masing-masing unit memiliki ukuran seluas 30 meter persegi dan dilengkapi dua ruang tidur. Seluruh kompleks rusunawa direncanakan bisa selesai pembangunannya dan mulai dihuni pada 2020.
Kompleks-kompleks rusunawa itu, kata Ahok, dinamakan rusunawa terpadu, karena terhubung dengan stasiun yang dimiliki oleh PT Kereta Api.
Tower
rumah susun tidak akan dilengkapi oleh tempat parkir kendaraan pribadi.
Baca Juga :
Resmi Tayang di Indonesia, Film Moana 2 Hadirkan Petualangan Baru yang Seru dan Menyentuh
Setiap penghuni, mendapatkan kartu berlangganan kereta api bulanan yang disediakan oleh PT Kereta Api. Untuk bepergian, para penghuni bisa menggunakan kartu yang rencananya juga bisa digunakan untuk menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), hingga bus TransJakarta.
Cara Ahok Bebaskan Rusun dari Pengangguran
"Saya harap Anda (penghuni rumah susun) ada usaha (mencari kerja)."
VIVA.co.id
23 Desember 2015
Baca Juga :