Sengketa Sejak 1967, Lahan di Pulogadung Dieksekusi
Rabu, 10 Juni 2015 - 13:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Sebanyak 500 personel gabungan dari Kepolisian, Satpol PP danĀ TNI dikerahkan untuk mengamankan eksekusi pengosongan lahan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Pulo Kambing III. Diketahui, tanah tersebut telah sengketa sejak tahun 1967.
"Kita back-up agar tidak terjadi kericuhan. Ini adalah eksekusi pengosongan lahan, yang mana menurut pengadilan sudah
inkracht
, jadi kita bersifat menjaga agar eksekusi berlangsung aman," ujar Kabagops Polres Jakarta Timur, AKBP Sumarman di lokasi, Rabu 10 Juni 2015 kepada VIVA.co.id.
"Kami sudah jadi pemilik sejak tahun 1982, melalui berdasarkan putusan Makamah Agung No.146/k/sip/168," kata Swardi Aritonang, selaku kuasa hukum PT. Pabrik Kayu Indonesia.
Ia melanjutkan, bahwa pihaknya telah bernegosiasi dengan para pihak yang bersengketa untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun, sejak pagi hingga kini, seluruh pihak yang bersengketa belum sepenuhnya mengosongkan lahan tersebut.
"Mereka sudah kita sarankan dengan negosiasi sejak tadi. Tapi tidak menghiraukan juga, namun eksekusi akan tetap berjalan, dan saya pikir akan berjalan dengan lancar tanpa kericuhan" katanya.
Dari pantauan lebih lanjut, pihak-pihak yang bersengketa memang mulai meninggalkan lokasi pengosongan lahan tersebut. Jalannya pengosongan lahan masih berlangsung hingga sekarang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami sudah jadi pemilik sejak tahun 1982, melalui berdasarkan putusan Makamah Agung No.146/k/sip/168," kata Swardi Aritonang, selaku kuasa hukum PT. Pabrik Kayu Indonesia.