Sengketa Sejak 1967, Lahan di Pulogadung Dieksekusi
Rabu, 10 Juni 2015 - 13:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Sebanyak 500 personel gabungan dari Kepolisian, Satpol PP danĀ TNI dikerahkan untuk mengamankan eksekusi pengosongan lahan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Pulo Kambing III. Diketahui, tanah tersebut telah sengketa sejak tahun 1967.
"Kita back-up agar tidak terjadi kericuhan. Ini adalah eksekusi pengosongan lahan, yang mana menurut pengadilan sudah inkracht , jadi kita bersifat menjaga agar eksekusi berlangsung aman," ujar Kabagops Polres Jakarta Timur, AKBP Sumarman di lokasi, Rabu 10 Juni 2015 kepada VIVA.co.id.
Baca Juga :
Djarot: Ada Oknum Biro Hukum DKI Main 'Dua Kaki'
"Kita back-up agar tidak terjadi kericuhan. Ini adalah eksekusi pengosongan lahan, yang mana menurut pengadilan sudah inkracht , jadi kita bersifat menjaga agar eksekusi berlangsung aman," ujar Kabagops Polres Jakarta Timur, AKBP Sumarman di lokasi, Rabu 10 Juni 2015 kepada VIVA.co.id.
Dari pantauan, tidak terlihat adanya perlawanan dalam eksekusi pengosongan lahan tersebut dari para pihak yang ada di lokasi. Kini, tanah tersebut diketahui, digunakan oleh empat perusahaan, di antaranya PT. Elang Perkasa Film, PT. Kemas Indah Maju, PT. Martondi, serta PT. Wibawa Lingkungan Indonesia.
"Sebanyak 500 personel dari gabungan polisi, Satpol PP, serta TNI diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi pengosongan lahan ini. Eksekusi ini dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi," katanya.
Dari data yang berhasil dihimpun, diketahui tanah yang akan dikosongkan tersebut adalah milik dari PT. Pabrik Kayu Indonesia selaku pemilik yang resmi. Menurut kuasa hukum PT. Pabrik Kayu Indonesia, pada tahun 1982, pihaknya sudah sah menjadi pemilik tanah tersebut, hal itu dibuktikan dengan adanya surat putusan dari Mahkamah Agung, yang menjelaskan bahwa PT. Pabrik Kayu Indonesialah sebagai pemilik dari tanah yang disengketakan tersebut.
"Kami sudah jadi pemilik sejak tahun 1982, melalui berdasarkan putusan Makamah Agung No.146/k/sip/168," kata Swardi Aritonang, selaku kuasa hukum PT. Pabrik Kayu Indonesia.
Ia melanjutkan, bahwa pihaknya telah bernegosiasi dengan para pihak yang bersengketa untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun, sejak pagi hingga kini, seluruh pihak yang bersengketa belum sepenuhnya mengosongkan lahan tersebut.
"Mereka sudah kita sarankan dengan negosiasi sejak tadi. Tapi tidak menghiraukan juga, namun eksekusi akan tetap berjalan, dan saya pikir akan berjalan dengan lancar tanpa kericuhan" katanya.
Dari pantauan lebih lanjut, pihak-pihak yang bersengketa memang mulai meninggalkan lokasi pengosongan lahan tersebut. Jalannya pengosongan lahan masih berlangsung hingga sekarang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari pantauan, tidak terlihat adanya perlawanan dalam eksekusi pengosongan lahan tersebut dari para pihak yang ada di lokasi. Kini, tanah tersebut diketahui, digunakan oleh empat perusahaan, di antaranya PT. Elang Perkasa Film, PT. Kemas Indah Maju, PT. Martondi, serta PT. Wibawa Lingkungan Indonesia.