Pengelola Rusun di DKI Bantah Lakukan Pungli
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah III DKI Jakarta, Sayid Ali, menjelaskan perihal setoran Rp900ribu, yang selama ini dianggap warga sebagai pungutan liar atau pungli.
"Jadi begini, uang Rp900ribu itu bukan pungli ya. Itu merupakan uang jaminan warga penghuni rusun di bank DKI," terang Sayid kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2015.
"Nantinya jika penghuni rusun ini mau pindah, akan dicek dulu ada tunggakan atau enggak. Kalau ada, ya, diambil dari duit Rp900ribu itu. Kalau tidak ada tunggakan, ya, akan dikembalikan seluruhnya, seperti uang tabungannya itu," lanjut Sayid.
Ia juga menjelaskan secara rinci uang jaminan itu. Pertama, warga mendaftarkan diri dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Warga harus punya rekening Bank DKI membayar Rp50ribu.
"Kalau sudah ada rekening Bank DKI warga akan membayar iuran ke sana. Jadi, yang Rp900 ribu itu bebasĀ dibayar kapan saja, bukan pada saat tiga bulan gratis itu. Jadi tidak benar, ya. Tiga bulan awal itu tetap gratis," ujarnya.
Uang Rp900ribu itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa pihak kedua (penyewa rusun) wajib menyediakan jaminan uang biaya sewa pada saat perjanjian itu ditandatangani oleh para pihak.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa pihak kedua wajib membuka rekening tabungan di Bank DKI atas nama pihak kedua dengan minimal jaminan uang biaya sewa sebesar tiga kali dari biaya sewa rusunawa yang dihuni pihak kedua. Pada pasal 3 disebutkan bahwa jaminan uang biaya sewa tidak dapat dicairkan selama pihak kedua menempati rusun.
"Jadi Rp900ribu itu dari tiga kali biaya sewa rusun. Di rusun Jatinegara Barat ini tiap lantainya dikenakan Rp300ribu per bulan," kata Sayid. (ren)