Berkas Kasus Skandal Prostitusi Artis Batal Disidangkan
Selasa, 9 Juni 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dipaksa untuk kembali bekerja keras menuntaskan kasus prostitusi kelas kakap muncikari RA setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh mengatakan, pihaknya terpaksa mengembalikan berkas perkara muncikari RA karena berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum lengkap.
Baca Juga :
Pengadilan Akan Panggil Paksa Artis AA Hari Ini
Baca Juga :
Artis AS Ditangkap Saat Layani Pria Sambil Mabuk
Berkas perkara dikembalikan karena dalam berkas masih terdapat kekurangan sehingga belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan kepada RA.
"Hari ini, kita P18-19, perlu dilengkapi pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan. Dikembalikan untuk pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan," kata Chandra
Dalam minggu ini, berkas kasus RA yang diduga merupakan muncikari kelas kakap itu akan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan, seluruh proses penyidikan hingga pemberkasan perkara muncikari penjaja seks artis itu telah rampung dan lengkap.
Dalam berkas perkara itu, muncikari RA dinyatakan bersalah melanggar undang-undang. Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap muncikari RA saat tengah bertransaksi seks di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan pada awal Mei 2015 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang artis berinisial AA.
Selama penyelidikan berlangsung, sejumlah fakta terungkap seperti tarif kencan wanita koleksi RA yang mencapai nilai hingga ratusan juta dan keterlibatan artis serta pejabat anggota DPR dalam prostitusi itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berkas perkara dikembalikan karena dalam berkas masih terdapat kekurangan sehingga belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan kepada RA.