Ratusan Tempat Hiburan di Jakarta Barat Ikut 'Puasa'
- VIVA.co.id/Lesthia Kertopati
VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Barat, menunggu Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait pemberlakuan peraturan buka tutup bagi tempat hiburan malam saat hari Ramadhan.
"Soal penutupan tempat hiburan di Jakarta Barat, saat bulan Ramadan itu tergantung Perda. Setiap tahun seperti itu," kata Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto, Senin 8 Juni 2015.
Menurut Heru, dalam hal penertiban, polisi hanya berperan sebagai pendukung penerapan Perda yang dikeluarkan, agar berjalan sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Pemprov DKI.
"Penertiban itu pihak Pemprov, kita hanya mendukung untuk penegakan hukum itu," ujar dia.
Wilayah Jakarta Barat ada sekitar 275 tempat hiburan berukuran besar dan ratusan tempat hiburan menengah dan kecil. Seperti sebelum-sebelumnya, seluruh tempat hiburan diwajibkan untuk tutup di hari-hari tertentu, atau ada jam operasionalnya.
Seperti tutup satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur'an, atau pun tutup satu hari sebelum Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Lebaran. (asp)