Dukungan Hak Angket Pemakzulan Ahok Pecah
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempersilahkan fraksi-fraksi di DPRD saling berbeda pendapat soal keputusan pemberian dukungan terhadap pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Saya monggo saja, ini kan demokrasi, ya saya enggak masalah," ujar Pras, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 5 Juni 2015.
Seperti diketahui, dua dari sembilan fraksi di DPRD, yakni PDIP dan Partai Hanura, menyatakan keputusannya untuk tidak mendukung pelaksanaan HMP sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan hak angket yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah, karena mengirimkan dokumen RAPBD DKI Tahun 2015 dengan rincian yang berbeda dengan yang disepakati DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.
Pras mengatakan, dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dilaksanakan, dua fraksi, yakni Partai Nasdem dan PKB, dengan sejumlah catatan, menyatakan penolakannya.
Sementara itu, Partai Demokrat di Fraksi Demokrat-PAN, kata dia, masih menunggu instruksi dari DPP partainya. Tiga fraksi lain, yakni fraksi Partai Gerindra, PPP, dan PAN di fraksi Demokrat-PAN mendukung HMP.
Sedangkan fraksi Golkar dan PKS menyatakan mendukung HMP dengan catatan HMP tidak berujung kepada penonaktifan Ahok.
Meskipun begitu, Pras mengatakan, keputusan akhir pemberian dukungan terhadap HMP tetaplah ada di masing-masing anggota dewan. "Masalah kuorum, atau tidak kuorum adalah hak pribadi masing-masing," ujar Pras.
Sebagai pimpinan dewan, kata Pras, sudah menjadi tugasnya untuk mengakomodir hak itu. Paripurna HMP, kata dia, tetap harus dilakukan karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Hak Angket.
"Jadwal paripurnanya diputuskan di rapat Bamus minggu depan," ujar Pras.
Sebagai informasi, untuk melaksanakan HMP, dewan perlu mendapat dukungan dari setidaknya dua per tiga jumlah anggota, atau sekitar 70 dukungan dari jumlah 106 anggota dewan.
Hal ini diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. HMP sendiri, bisa berujung kepada tindakan penonaktifan, atau pemakzulan gubernur, atau teguran keras karena gubernur telah melanggar undang-undang. (asp)