Pasutri Telantarkan Anak Belum Ditetapkan Tersangka

Begini Kondisi Rumah Pasangan Suami Istri yang Menelantarkan Kelima Anaknya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Penyidik kepolisian sampai saat ini belum menentukan nasib pasangan suami istri (pasutri) Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait kasus penelantaran anak.


Kanit II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Mumuh Saefulloh, mengatakan hal tersebut karena pihaknya belum menerima tes kejiwaan pasutri tersebut.


"Hasil tes (kejiwaan) belum keluar, jadi kami belum bisa meningkatkan status soal penelantaran anaknya," ujar Mumuh, saat dihubungi
VIVA.co.id
, Rabu 3 Juni 2015.


Mumuh menuturkan, rencananya penyidik akan lakukan observasi khusus kepada Utomo.


"Kami belum tahu apakah pelaku ada indikasi gila atau pengaruh obat ketika pelaku lakukan dugaan penelantaran anak, makanya kami akan lakukan observasi, khusus ke Utomonya," jelas Mumuh.


Mengenai kapan akan dilakukan observasi khusus, Mumuh mengatakan, akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba. Hal itu dikarenakan observasi khusus harus mempertimbangkan kondisi dari Utomo.


"Nanti kami akan gelar perkara kalau hasil tes sudah ada kesimpulannya," tambah Mumuh.


Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan dan Perawatan Medis RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol Yoyok Witarto mengatakan, dari hasil tes kejiwaan pasutri tersebut belum mendapatkan kesimpulan.


"Kenapa lama karena tes tidak cuma hanya sekali, tetapi harus beberapa kali tesnya," ujar Yoyok, saat dihubungi, Rabu 3 Juni 2015.


Yoyok menjelaskan, tes mengenai kejiwaan pasutri tersebut tergantung dari penyidik di Polda Metro Jaya.


"Kami mah tinggal terima saja (perintah tesnya)," ujar Yoyok.


Orangtua Penelantar Anak Mengaku Titisan Raja Majapahit
Yoyok menjelaskan, anak dari pasutri tersebut belum menjalani tes lagi.
Utomo dan Istri Tak Jadi Dipertemukan dengan Lima Anaknya

"Terakhir tes kemarin itu, tapi kami tidak akan memberitahu secara detail hasil tes tersebut ke publik," ungkap Yoyok.
BNN Selidiki Narkoba Orangtua Penelantar Anak

Kekerasan Terhadap Anak

KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat

Terancam hukuman penjara 5 hingga 7 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016