Bikin Macet, Polisi Tilang 185 Angkot di Depok
VIVA.co.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Depok menilang 185 angkutan kota (Angkot) yang dianggap bandel. Tilang dilakukan saat mereka menggelar Operasi Patuh Jaya 2015.
Selain angkot, polisi juga menindak tegas 2.067 pengendara roda dua.
"Umumnya yang kami tindak dengan sanksi tilang karena tidak dilengkapi surat-surat resmi kendaraan. Khusus angkot, kami tilang karena ngetem (berhenti) di sembarang tempat," ujar Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Sri Suhartatik pada VIVA.co.id, Selasa, 2 Juni 2015.
Tatik mengatakan, selain karena tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen resmi kepemilikan kendaraan, mereka yang terkena tilang juga terbukti melakukan pelanggaran, yakni melawan arus. Ada sekitar 185 angkot yang ditilang.
"Selain menggangu kenyaman berkendara mereka juga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti bikin macet. Ya, masih banyak pengemudi angkot bandel di kota ini," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, operasi ini rencananya akan gencar dilakukan mengingat dalam waktu dekat akan berlangsung Operasi Ketupat.
"Sebentar lagi puasa, dan tak lama lagi akan musim mudik. Kami ingin meningkatkan kesadaran para pengendara akan tertibnya berlalu lintas, demi keamanan dan keselamatan kita bersama."
(mus)