Penyerangan MOI, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Situasi penyerangan kelompok massa ke MOI
Sumber :
  • Twitter @tiduuu
VIVA.co.id
- Polisi menangkap 31 orang terkait penyerbuan Mall of Indonesia (MOI), Kepala Gading, Jakarta Utara, oleh para anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR), pada Jumat, 29 Mei 2015.


Bukan hanya anggota ormas pembuat onar, polisi juga menangkap satpam MOI. Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, Sabtu, 30 Mei 2015, mengatakan dari 31 orang hanya 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Sembilan orang anggota FBR jadi tersangka perusakan setidaknya lima gardu parkir MOI. Sementara tiga lainnya adalah petugas sekuriti MOI, yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap anggota FBR.


Penangkapan terhadap petugas sekuriti MOI menjadi pertanyaan publik, karena penyerangan berawal dari prilaku anggota FBR, yang diyakini hendak meminta jatah preman dan dicegah oleh petugas sekuriti MOI.


Terjadi keributan antara anggota FBR dan petugas sekuriti. Tidak terima anggotanya terkena pukulan sekuriti MOI, para anggota FBR kemudian melakukan penyerangan kepada para petugas sekuriti MOI, Jumat.

FBR Jamin Tak Ada Aksi di MOI

Namun Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara Hadi, sebelumnya telah membantah tudingan pemalakan tersebut. Lihat beritanya di ini.
FBR Ancam Datangi MOI Tuntut Pembebasan Rekan Mereka


Ada Isu Akan Diserang, MOI Dijaga Ketat Polisi
Situasi penyerangan kelompok massa ke MOI

Bentrok di MOI, 9 Anggota FBR Didakwa Dua Pasal Berbeda

Tiga terdakwa melakukan pengrusakan, 6 terdakwa menghasut.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2015