Penyerangan MOI, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Sabtu, 30 Mei 2015 - 11:31 WIB
Sumber :
- Twitter @tiduuu
VIVA.co.id
- Polisi menangkap 31 orang terkait penyerbuan Mall of Indonesia (MOI), Kepala Gading, Jakarta Utara, oleh para anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR), pada Jumat, 29 Mei 2015.
Bukan hanya anggota ormas pembuat onar, polisi juga menangkap satpam MOI. Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, Sabtu, 30 Mei 2015, mengatakan dari 31 orang hanya 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
FBR Jamin Tak Ada Aksi di MOI
Bukan hanya anggota ormas pembuat onar, polisi juga menangkap satpam MOI. Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, Sabtu, 30 Mei 2015, mengatakan dari 31 orang hanya 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan orang anggota FBR jadi tersangka perusakan setidaknya lima gardu parkir MOI. Sementara tiga lainnya adalah petugas sekuriti MOI, yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap anggota FBR.
Penangkapan terhadap petugas sekuriti MOI menjadi pertanyaan publik, karena penyerangan berawal dari prilaku anggota FBR, yang diyakini hendak meminta jatah preman dan dicegah oleh petugas sekuriti MOI.
Terjadi keributan antara anggota FBR dan petugas sekuriti. Tidak terima anggotanya terkena pukulan sekuriti MOI, para anggota FBR kemudian melakukan penyerangan kepada para petugas sekuriti MOI, Jumat.
Namun Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara Hadi, sebelumnya telah membantah tudingan pemalakan tersebut. Lihat beritanya di ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sembilan orang anggota FBR jadi tersangka perusakan setidaknya lima gardu parkir MOI. Sementara tiga lainnya adalah petugas sekuriti MOI, yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap anggota FBR.