Alasan Muncikari RA Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 26 Mei 2015 - 23:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id –
Muncikari RA mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Selatan, Senin kemarin, 25 Mei 2015. Ada tiga hal yang menjadi alasan Pieter Ell, kuasa hukum RA, agar kliennya tak lagi mendekam di balik jeruji besi.
"Pertama karena ada jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, tersangka RA tidak akan melarikan diri," kata Peter saat diwawancara di FX Plaza, Jakarta, Selasa malam, 26 Mei 2015.
Kedua, mereka menjamin barang bukti tidak akan dihilangkan karena telah disita oleh penyidik. Terakhir, mereka menjamin jika RA tiba-tiba dimintai keterangan oleh kepolisian, mereka tidak akan mangkir.
"Kami bersedia menghadirkan yang bersangkutan. Maka itu kami mengajukan permohonan penahanan," ujarnya.
Ia juga menuntut proses hukum bisa dipercepat. Menurut Pieter, RA buta soal hukum dan bersedia langsung ditahan. "Kami minta proses hukum cepat. Awalnya RA bilang, ya sudah dihukum saja, tapi kan ada tahapan, setelah saya berikan penjelasan baru dia (RA) mengerti," katanya.
Baca Juga :
Berkedok Pijat, Prostitusi Gigolo Dibongkar
RA telah ditahan selama 15 hari. Pada Jumat, 8 Mei 2015 lalu, RA ditahan bersama seorang artis dan model berinisial AA di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terkait prostitusi kelas kakap dengan tarif Rp 80-200 juta sekali kencan.
Ini Tarif Prostitusi Gigolo di Pancoran
Para pelaku khusus melayani pelanggan pria.
VIVA.co.id
15 April 2016
Baca Juga :